Fungsi Pokok Pancasila

Garuda Pancasila

Penjelasan Fungsi Pokok Pancasila :
  1. Pancasila sebagai Dasar Negara (Staatsfundamentalnorm).
    Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, biasa disebut juga sebagai Dasar Filsafat Negara (Philosophie Groundslaag). Ini mengandung arti bahwa Pancasila menjadi dasar dalam mengatur Pemerintahan Negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hukum yang dibuat dan berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai - nilai Pancasila.

  2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup (Way of life, Weltanschaung).
    Pancasila sebagai Pandangan Hidup, menunjukan fungsi bahwa Pancasila merupakan pegangan hidup, pedoman hidup dan penunjuk arah bagi semua kegiatan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupannya. Ini berarti bahwa setiap sikap dan perilaku manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran pengalaman sila - sila Pancasila.

  3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
    Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia, berarti bahwa Pancasila adalah gambaran tertulis dari pola perilaku atau gambaran tentang pola amal perbuatan bangsa Indonesia yang bersifat khas dan membedakannya dengan bangsa - bangsa lain.

  4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia.
    Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Seluruh Bangsa Indonesia, berarti bahwa Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama atau konsensus seluruh Rakyat Indonesia yang harus kita pertahankan selama - lamanya. Karena perjanjian luhur itu sendiri sudah disepakati oleh bangsa Indonesia melalui keputusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, yang menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.

  5. Pancasila sebagai cita - cita dan tujuan bangsa Indonesia.
    Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, merefleksikan cita - cita dan tujuan yang ingin dicapai dalam kehidupan Bangsa Indonesia. Cita - cita dan tujuan ini selanjutnya dijabarkan menjadi Tujuan Nasional (Tunas), sebagaimana diamanatkan dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, antara lain :
    • Melindungi segenap Bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
    • Memajukan kesejahteraan umum.
    • Mencerdaskan kehidupan Bangsa.
    • Ikut serta melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
      
Tags : Fungsi Pokok Pancasila, Fungsi Pokok dari Pancasila, Fungsi Pokok Pancasila adalah, Jelaskan Fungsi Pokok Pancasila, Fungsi Pokok Pancasila?.


Posting Komentar